pengertian warga Negara
Adalah yang meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
2 kriteria menjadi warga Negara
- Criteria kelahiran yang dibagi menjadi 2 yaitu Ius sanguinis, dan Ius soli
- Naturalisasi atau pewrganegaraan
orang-orang yang berada satu wilayah Negara
- Orang-orang yang berdasarkan perundangan-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi
- Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warganegara RI tersebut dimulai pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hokum kekeluargaan ini diadakan. Dan lainnya.
pasal yang tercantum di dalam UUD 1945 tentang warga Negara
- Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebangai warga Negara.
- Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
- Pasal 27 ayat 2 : tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 30 ayat 1 : tiapa-tiap warga Negara berhak dan ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
- Pasal 31 ayat 1 : tiap-tipa warga Negara berhak mendapatkan pengajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar